bolalapangan.com – Kasus penipuan dengan modus love scamming kembali menjadi sorotan setelah menimpa staf media Presiden Prabowo Subianto, Kani Dwi Haryani, yang mengalami kerugian hingga Rp48 juta.
Polda Banten sekarang ini tengah membongkar kasus tersebut, menyoroti maraknya kejahatan siber di Indonesia yang menunjukkan bahwa penipuan online mengincar korban dari berbagai kalangan.
Modus Operandi Love Scamming
Love scamming adalah penipuan daring yang menggunakan kedok pencarian pasangan, di mana pelaku memakai identitas palsu untuk memikat korban. Sering kali, cerita emosional digunakan untuk membuat korban merasa terikat dengan pelaku.
Dalam kasus ini, pelaku berinisial Marpuah yang berusia 21 tahun, menggunakan akun Instagram palsu dengan nama Febrian dan berpura-pura sebagai seorang mantan pilot. Hal ini dimulai dari komentar yang ditujukan kepada Kani di Instagram, yang langsung mendapat respons antusias dari korban.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana, menjelaskan bahwa interaksi pertama antara keduanya dibangun melalui media sosial yang memicu hubungan yang lebih dekat.
Pola Komunikasi dan Permintaan Uang
Setelah beberapa bulan berkomunikasi, Marpuah mulai meminta bantuan dana dari Kani. Dia awalnya meminta pinjaman sebesar Rp13 juta dengan alasan administrasi kerja sepupunya, dan imbalan berikutnya mencapai Rp35 juta untuk biaya pelatihan maskapai Emirates.
Seluruh komunikasi antara Kani dan pelaku berlangsung intens melalui pesan WhatsApp, menunjukkan bahwa korban terperdaya oleh cerita yang disampaikan pelaku. Kani bahkan mengirimkan karangan bunga ke alamat yang diklaim sebagai tempat tinggal Marpuah.
Namun, seiring waktu, Kani mulai meragukan keabsahan identitas maupun situasi yang diceritakan Marpuah, yang memicu niatnya untuk melakukan pengecekan terhadap alamat yang diberikan.
Penemuan dan Tindakan Hukum
Setelah mengecek langsung ke alamat yang diberikan dan menemukan bahwa tempat itu adalah alamat fiktif, Kani melaporkan kejadian tersebut kepada Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten. Tindakan ini menjadi awal dari pengungkapan kasus penipuan yang dialaminya.
Marpuah kini dijerat dengan pasal 35 jo pasal 51 Undang-Undang ITE serta pasal 377 KUHP tentang penipuan oleh Polda Banten. Jika terbukti bersalah, hukumannya bisa mencapai maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp12 miliar.
Yudhis Wibisana juga menekankan pentingnya masyarakat untuk waspada terhadap penipuan online yang semakin marak dan mendorong untuk melaporkan setiap tindakan mencurigakan yang menjurus pada penipuan.